Perubahan Definisi dan Tata Kelola SPPG – Rekomendasi perubahan pengelolaan seri MBG

MBG

Pada Rabu, 4 Juni 2026, Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewick Pusung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Pimpinan melalui proses penilaian kinerja yang memakan waktu sekitar satu setengah tahun. Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Deputi Komunikasi Publik dan Investigasi BGN diangkat menjadi Kepala BGN yang baru, dengan Agustina Aramsari dan Mayjen TNI Trenggno sebagai Wakil Kepala. Pergeseran ini memberikan momentum bagi reformasi mendasar sebelum pola-pola lama berakar kembali di bawah struktur kepemimpinan baru.


Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menilai program MBG sebagai sebuah konsep. Impian untuk melahirkan generasi sehat dengan memastikan setiap orang mendapatkan gizi yang optimal merupakan cita-cita mulia yang tidak perlu diperdebatkan. Namun, terdapat kebutuhan untuk mengembangkan wacana mengenai bagaimana program ini dirancang, dikelola dan dipantau. Data BGN sendiri mencatat, sejak 27.208 SPPG mulai beroperasi pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, terdapat 8.182 SPPG yang dibekukan. Angka tersebut bukanlah angka yang menggembirakan karena 30% SPPG yang beroperasi mengalami kendala.

Akan mencoba memberikan rekomendasi mengenai artikel ini Pernyataan kembali Tujuan program MBG, perubahan tata kelola, khususnya definisi SPPG dan mekanisme pembiayaan serta transisi menuju perubahan tata kelola baru.

Perubahan definisi dan tata kelola SPPG

Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit organisasi non struktural yang berada di bawah pimpinan SPPG dan bertanggung jawab (Peraturan Penyelenggaraan Program Makan Gizi Gratis Tahun 2025 Presiden Republik Indonesia No. 115). SPPG bertugas menyediakan dan mendistribusikan pangan bergizi secara cuma-cuma serta melaksanakan sebagian atau seluruh tugas penyampaian pendidikan atau informasi gizi dan ketahanan pangan kepada kelompok sasaran. Saat ini SPPG terbagi menjadi 2 kategori yaitu SPPG Agregat (>1000 Penerima – PM) dan SPPG Jarak Jauh (<1000 PM). SPPG melakukan fungsi-fungsi berikut:

  1. Merencanakan menu dan kebutuhan pangan untuk penyediaan, pengolahan, penyajian dan pendistribusian pangan bergizi sesuai standar gizi dan keamanan pangan
  2. Memberikan konseling, pendidikan gizi dan ketahanan pangan kepada kelompok sasaran
  3. Memenuhi perannya sebagai pusat ekonomi sirkular
  4. Sebagai pusat pengembangan keterampilan dan integritas dalam program pemenuhan gizi
  5. Melaksanakan fungsi pemeliharaan fasilitas SPPG secara rutin
  6. Respon cepat dan tanggap darurat bencana alam di sekitar wilayah SPPG
  7. Pengendalian mutu, pencatatan dan pelaporan pelaksanaan program
  8. Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan layanan gizi tepat sasaran dan berkualitas baik

SPPG mempunyai peran/struktur ketat yang diatur dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Gratis Isi (Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025) yang didalamnya diisi oleh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, Pengawas Keuangan. namun menggunakan spesifikasi rekrutmen profesional) yang dibiayai biaya operasional SPPG. Kepala SPPG bertanggung jawab atas kegiatan operasional SPPG dan diserahkan kepada Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), pengawas gizi bertanggung jawab atas menu, edukasi, penyuluhan, QC dan monitoring dan diserahkan kepada ahli gizi fungsional dan terakhir pengawas keuangan diserahi tanggung jawab pengelolaan makanan dengan saldo uang harian kepada SPPG. Spesialis keuangan fungsional. Ketiga peran tersebut dipekerjakan sebagai pegawai negeri sipil dengan Kontrak Karya (P3K).

Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia adalah warga negara Indonesia lulusan program pascasarjana berbagai disiplin ilmu yang direkrut, dilatih, dan ditugaskan oleh pemerintah untuk bekerja di desa, tertinggal, daerah terpencil, dan/atau kawasan strategis nasional untuk mempercepat pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan mendorong terselenggaranya program pemerintah. SPPI biasanya ditunjuk sebagai ketua SPPG. Sedangkan SPPI lainnya yang tidak berstatus kepala SPPG dialihkan menjadi Pengawas Sanitasi di luar struktur SPPG.

Menurut penulis, ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian pada SPPG setelah kita melakukan hal tersebut Pernyataan kembali TUJUAN PROGRAM MBG terkoordinasi Tugas/Fungsi SPPG, Klasifikasi SPPG, Struktur SPPG, Dan Mekanisme Pembayaran SPPG Apa yang telah dilakukan sejauh ini? Penyesuaian ini dilakukan agar SPPG lebih akuntabel baik dari segi regulasi maupun praktis, dimana regulasi yang ada saat ini sudah sangat baik namun akan sangat sulit untuk diterapkan dari sudut pandang praktis. Dalam skenario saat ini, deteksi penipuan menjadi lebih sulit.

SPPG saat ini mempunyai 8 fungsi yang jika kita kategorikan secara garis besar adalah Pengelolaan MBG, Pusat Perekonomian, Pusat Pendidikan Gizi dan Pendidikan Keamanan Pangan. Namun jika ditilik lebih jauh, peran pendidikan ini lebih banyak diemban oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Guru Pengawas UKS serta Pengawas Posiandu, yang notabene sudah menjadi tupoksi dan tugas tim-tim tersebut. Penambahan pengawas gizi sebagai narasumber teknis dan penjamin mutu secara struktural tidak tepat karena tim ini berada di bawah pemerintah daerah yang telah mempunyai struktur sendiri untuk melakukan pengawasan tersebut. Sementara tugas menjadi pusat ekonomi sirkular tidak tertulis secara tegas dalam acuan regulasi yang penulis temukan. Oleh karena itu, kita perlu mengatur fungsi SPPG agar fokus sebuah tugas Hanya di bawah manajemen MBG.

Saat ini SPPG terbagi menjadi dua jenis berdasarkan jumlah penerimanya, yaitu SPPG kolektif dan SPPG daerah terpencil dengan jumlah 1000 PM sebagai angka keramat. Memang tidak mudah bila produksi dan distribusi pangan melibatkan skala besar. Apabila sudah mencapai angka 1000, sebaiknya ditangani oleh tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya. Prosedur yang harus dilakukan adalah: Nol bencana – Tidak boleh terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau pangan yang tidak layak edar oleh negara. Oleh karena itu, pengkategorian SPPG tidak bisa berdasarkan 1000 angka karena terlalu besar. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar penggunaan Aadhaar sebagai alat pembayaran utama disesuaikan dengan pemahaman Perdana Menteri yang harus diterima. Semakin besar jumlah penerima manfaat, semakin besar pula akuntabilitas lembaga pelaksana terbukti. Untuk itu penulis menyarankan untuk mengubah jenis SPPG berdasarkan jumlah penerimanya menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.








tingkat SPPG Kapasitas PM/hari Bentuk minimal Kriteria yang harus dipenuhi
Mikro < 500 bagian (1 sekolah) Grup terdaftar
Dapat menggunakan skema manajemen mandiri
SLHS Izin layanan terkait
kecil 500 – 1.000 porsi Koperasi/CV SLHS Konsultan gizi
intermediat 1.000 – 2.500 porsi KOPERASI BADAN HUKUM
atau yayasan
SLHS HACCP Ahli gizi di rumah
besar 2.500 – 3.000 porsi PT (Perseroan Terbatas) SLHS HACCP Ahli gizi di rumah Audit Akuntan Publik Buka laporan keuangan

Akibat perubahan kategori SPPG ini, struktur SPPG sebelumnya tidak diperlukan lagi. Struktur tersebut mungkin masih dapat diterapkan pada SPPG kecil, namun struktur menengah hingga besar akan lebih kompleks. Tata letak struktur diserahkan kepada masing-masing SPPG sesuai dengan jumlah PM dapur yang ingin dilayani. Kategorisasi ini nantinya akan memfasilitasi dapur sekolah yang sedang berjalan atau bekerja sama untuk mengubah kantin sekolah menjadi dapur sekolah, sehingga bisa dilanjutkan dengan pendanaan negara. Negara juga tidak mewajibkan pegawai P3K baru dan tidak mengambil pekerjaan yang sudah ada di sekolah. (Bagi tenaga kesehatan primer yang direkrut biarlah BGN yang memikirkannya, jangan tanya saya). Tugas BGN selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan verifikasi kesesuaian kemampuan PM dengan standardisasi yang ada. Kategorisasi ini memungkinkan dapur besar yang ada (restoran atau lainnya) untuk berpartisipasi. Perubahan struktural ini diharapkan menjadikan SPPG lebih profesional dan berpengalaman, tidak hanya sekedar menarik calon pemilih lulusan yang tidak memiliki pekerjaan di bidangnya dan tidak memiliki pengalaman di bidang tersebut untuk tiba-tiba memimpin SPPG.

Karena tidak semua sekolah mewajibkan MBG, maka prioritas diberikan kepada SPPG baru yang memiliki Desil Nasional tertinggi. Dengan menyasar daerah-daerah dengan jumlah desil nasional rendah terbanyak, hasil dari program ini akan lebih mudah untuk dievaluasi karena MBG akan lebih terkena dampaknya di daerah-daerah tersebut. Untuk itu, cara pemilihan titik harus lebih ditarik resmi Dibandingkan dengan yayasan/mitra yang mencari poin. Sehingga titik-titik SPPG lebih tepat sasaran sesuai fokus program ini.

Skema pembiayaan SPPG yang ada saat ini sebenarnya menggunakan mekanisme dengan mengorbankan Dimana SPPG mengajukan tagihan atas pengeluaran sebenarnya yang dikeluarkannya (per item barang dan jasa) dan menambahkan insentif jika SPPG melayani jam 3000 sore (walaupun tidak mencapai jam 3000 sore). Proses yang berjalan saat ini mempunyai dua permasalahan besar (menurut penulis), pertama insentif yang sama di dalam SPPG, kedua adanya praktik pembelian kwitansi atau bahan baku fiktif dari unit dagang sendiri yang harganya juga fiktif sehingga harusnya acuan standar biaya bagi penerimanya bisa menekan biaya yang dibuat sebagai acuan bukan biaya bahan baku. Juga tidak ada batasan keuntungan bagi SPPG untuk menjadikannya sebuah kebiasaan Biaya fabrikasi Hal ini wajar bagi mitra SPPG.

Untuk itu penulis menyarankan agar proses pembiayaan diubah dari awal dengan mengorbankan Menjadi nilai acuan dengan memastikan mitra SPPG mikro hingga SPPG besar dievaluasi berdasarkan survei pencapaian AKG dan kepuasan harian dari PM masing-masing. Hal ini lebih masuk akal karena SPPG dapat memperhitungkan margin keuntungan, biaya operasional (yang sebagian merupakan variabel tetap yang tidak bergantung pada jumlah PM) dapat lebih masuk akal, dan semakin besar PM maka SPPG dapat menekan biaya produksi per bagiannya sehingga dapat menghasilkan MBG yang lebih berkualitas bagi penerima manfaat. Dan ini bisa menjadi sedikit tidak adil jika PMnya lebih tua Biaya akan berkurang secara signifikanNamun PM yang lebih tua juga perlu membuat SPPG lebih transparan dan akuntabel.



Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. (2026, 01 30). Bappenas.go.id. Diperoleh dari Bappenas.go.id: https://www.bappenas.go.id/id/berita/menteri-rachmat-pambudy-mbg-serap-14-juta-tenaga-kerja-dan-perkuat-rantai-pasok-lokal-860zK

BGN No. 401.1 Keputusan Kepala. Tahun 2025. (nd).

Kompas (2025, 11 17). kompas.com. Diperoleh dari kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/17/18473371/viral-pernyataan-tidak-perlu-ahli-gizi-angkat-ketua-dpr-cucun-berujung-minta?page=all

Kompas (2026, 06 04). Kompas.com. Diperoleh dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/11354511/prabowo-mbg-bisa-hasilkan-3-juta-lapangan-kerja-uang-beredar-di-desa-besar

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Pangan Bergizi Gratis. (nd).

Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional. (nd).

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *