Bagaimana Cara Perhitungan Tarif BPJS Kesehatan untuk Karyawan dan juga peraturan BPJS terkini untuk perusahaan? Bagi seorang HR, mengenal sistem menghitung iuran BPJS kesehatan yakni hal seharusnya. Tetapi banyak perusahaan khususnya divisi HR masih belum mengenal bagaimana perhitungan tarif BPJS Kesehatan untuk karyawan serta potongannya pada slip gaji. Hal hal yang demikian karena biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan termasuk sebagai komponen penyusun gaji. Baik BPJS Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan, keduanya termasuk ke dalam bagian pengurang gaji karyawan.
Bagaimana Cara Perhitungan Tarif BPJS Kesehatan Karyawan?
Sebelum lebih jauh perihal metode hitung iuran BPJS Kesehatan, perlu Anda ketahui bahwa BPJS ialah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di mana jaminan sosial yang dimaksud yaitu jaminan kesehatan dan juga ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
Biaya lazim, Jaminan Sosial dibahas dalam Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan UU No.11/2020 perihal Cipta Kerja. Dalam tata tertib hal yang demikian dibeberkan bahwa BPJS menyelenggarakan dua jenis jaminan sosial merupakan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Program dan Tarif BPJS Kesehatan
Sama halnya dengan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan juga memiliki dasar perhitungan yang semestinya di kenal oleh pemilik usaha atau HR. Biaya umum, besaran tarif BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan perusahaan memiliki beberapa perbedaan. Sebagai awal, tarif BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas sebagai berikut:
- Kelas III dengan iuran Rp42.000 per bulan. Kelas III mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar iuran sebesar Rp35.000
- Kelas II dengan iuran Rp100.000 per bulan
- Kelas I dengan iuran Rp150.000 per bulan
Komponen membedakan peserta BPJS Kesehatan mandiri dengan peserta yang di daftarkan perusahaan yakni kelas, di mana karyawan tidak dapat memilih kelas. Kelas di tentukan oleh BPJS Kesehatan menurut gaji karyawan di mana:
- Karyawan dengan gaji sampai dengan Rp4.000.000 menerima pelayanan kesehatan rawat inap kelas II
- Karyawan dengan gaji di atas Rp4.000.000 mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap kelas I
- Karyawan yang mengalami PHK akan menerima pelayanan kelas III
Baca Juga: Berikut 5 Cara Membayar E Tilang Secara Online Maupun Offline
Tetapi menurut undang-undang terbaru, pemerintah berencana untuk menghapus tahapan kelas. Bagian mulanya layanan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas sesuai yang sudah di sebutkan di atas, nantinya akan ada hukum baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Kelas Rawat Inap Standar ini masih dalam tahap uji coba per Juli 2022 dan masih belum jelas kapan secara sah di berlakukan. Namun yang pasti, besaran iuran masih konsisten sama. Berikut ini adalah dasar hitung biaya BPJS Kesehatan untuk karyawan:
- Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan di mana 4% di tanggung oleh pemberi bayaran dan 1% di tanggung oleh penerima upah perhitungan gaji mencakup gaji pokok dan tunjangan konsisten
- Batas paling tinggi upah karyawan sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000
- Batas paling rendah bayaran sebagai dasar perhitungan merupakan Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi (UMK/UMP).
- Iuran meliputi untuk 5 member keluarga penerima (Peserta, pasangan peserta, dan 3 si kecil peserta)
- Penambahan anggota keluarga di kenakan iuran tambahan sebesar 1% per kepala
