Berikut 5 Cara Membayar E Tilang Secara Online Maupun Offline – Electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah dilegalkan semenjak 23 Maret 2021 lalu. Melainkan hingga kini, tak sedikit masyarakat yang belum paham metode membayar denda e-tilang. Untuk diketahui, pengaplikasian e-tilang ini dilaksanakan dengan bantuan CCTV yang mana ditempatkan di sejumlah ruas jalan. Berdasar data dari CCTV itu juga, petugas kepolisian pun dapat mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI).
Nah, bila Anda melaksanakan pelanggaran, maka optimal tiga hari usai pelanggaran terjadi, Anda akan dikirimi surat konfirmasi e-tilang, berisi nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, variasi pasal yang dilanggar, alamat pemilik, variasi kendaraan, masa berlaku kendaraan, dan jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
5 Cara Membayar E Tilang
Sistem bayar e-tilang via teller Bank BRI
Ambil nomor antrian dan isi slip setoran. Kemudian isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal denda tilang elektronik yang tersedia pada slip setoran. Serahkan slip setoran dan teller akan mengerjakan validasi transaksi. Simpan Slip Setoran sebagai bukti sudah bayar denda tilang elektronik yang sah. Selanjutnya, serahkan slip setoran ke penindak E-TLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang lewat ATM BRI
Masukkan kartu debit BRI dan PIN. Pilih pada menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Ikuti instruksi untuk mengatasi transaksi. Simpan struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang legal. Kemudian serahkan struk ATM tersebut kepada penindak E-TLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga: Lowongan Kerja Freeport Masih Buka, Gajinya Bikin Syok!
Cara bayar e-tilang via Mobile Banking
Login aplikasi BRI Mobile. Pilih pada Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Kemudian masukkan nominal yang harus kamu bayar sesuai jumlah denda tilang elektronik. Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti metode bayar e-tilang. Tunjukkan notifikasi SMS di hp Anda ke penindak E-TLE untuk di tukarkan dengan barang bukti yang di sita.
Cara bayar e-tilang lewat Internet Banking
Login di ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html. Pilih pada menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA. Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar yang tertera. Masukkan password dan mToken. Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti sistem bayar e-tilang. Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik tersebut ke penindak E-TLE untuk di tukarkan dengan barang bukti yang di sita.
Cara bayar e-tilang lewat transfer ATM dari bank lain
Masukkan kartu Debit dan PIN Anda. Pilih pada menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain. Masukkan kode bank BRI yakni (002) di ikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan nominal denda tilang elektronik. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar sistem bayar e-tilang. Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik tersebut kepada penindak E-TLE untuk di tukarkan dengan barang bukti yang di sita.
